GORONTALO,iDoPress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ketidaknetralan penyelenggara pemilu masih berpotensi terjadi jelang puluhan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dalam 1-2 bulan ke depan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI,Puadi,beranggapan bahwa potensi ketidaknetralan paling disorot ada di tingkat ad hoc/petugas pemilu.
"Seperti pemanfaatan sisa surat suara/ surat suara tidak terpakai (pemilih golput)," ujar Puadi kepada Kompas.com,Rabu (26/6/2024).
"Juga manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas TPS dan manipulasi rekapitulasi penghitungan suara," ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Kampanye Dilarang,Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU
Dalam konteks kepemiluan di Indonesia,petugas pemilu/badan ad hoc yang dilibatkan cukup besar.
Di tingkat TPS,ada Pengawas TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kelurahan/desa,ada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lebih tinggi lagi,ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Menghadapi pelaksanaan PSU dan hitung ulang berdasarkan putusan MK tentunya potensi-potensi terhadap terjadinya pelanggaran tentu masih ada dan terbuka walaupun tidak ada kampanye," kata Puadi.
Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa Pileg 2024,KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024,kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024,serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan,di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.